Diberdayakan oleh Blogger.

Kamis, 25 Juli 2013

Tag: , , ,

Ilmu Faraid

ILMU FARAID

Ilmu Faraid adalah ilmu yang diketahui dengannya siapa yang berhak mendapat waris dan siapa yang tidak berhak, dan juga berapa ukuran untuk setiap ahli waris.[1] Menurut Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, definisi ilmu al-faraidh yang paling tepat adalah apa yang disebutkan Ad-Dardir dalam Asy-Syarhul Kabir (juz 4, hal. 406), bahwa ilmu al-faraidh adalah: “Ilmu yang dengannya dapat diketahui siapa yang berhak mewarisi dengan (rincian) jatah warisnya masing-masing dan diketahui pula siapa yang tidak berhak mewarisi.”[2]

Pokok bahasan ilmu al-faraidh adalah pembagian harta waris yang ditinggalkan si mayit kepada ahli warisnya, sesuai bimbingan Allah dan Rasul-Nya.[2] Demikian pula mendudukkan siapa yang berhak mendapatkan harta waris dan siapa yang tidak berhak mendapatkannya dari keluarga si mayit, serta memproses penghitungannya agar dapat diketahui jatah/bagian dari masing-masing ahli waris tersebut.[2] Dasar pijakannya adalah Al-Qur’an, Sunnah Rasulullah n, dan ijma’.[2] Adapun Al-Qur’an, maka sebagaimana termaktub dalam Surah An-Nisa’ ayat 11, 12, dan 176.[2]

Sumber : Wikipedia

keterangan lebih lanjut bisa cek di link berikut :
Jadwal Mahjubat (Faraidl)

About Unknown

Pondok Pesantren Al-Ma'mun adalah sebuah Lembaga Pendidikan Tradisional yang didirikan pada Tahun 1950 oleh KH. Ma'mun, setelah mbah ma'mun wafat digantikan oleh putranya yang bernama yaitu KH. Yusuf Ma'mun. setelah Abi yusuf wafat pada tahun 2012 diserahkanlah secara tidak langsung oleh putra pertamanya yaitu Kyai Hanief Insan Arif sampai sekarang.

0 komentar:

Posting Komentar

Berkomentarlah yang sopan. Pergunakan Bahasa yang baik. Mohon komentar tidak mengandung unsur SARA. Terima kasih.